BPK Ungkap Kerugian Negara Rp1,06 Miliar dalam Dugaan Korupsi Kredit BRI Selayar, Penyidik Segera Tetapkan Tersangka
Font Terkecil
Font Terbesar
TANADOANG UPDATE | SELAYAR — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar resmi menerima Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan angsuran, pelunasan, serta kredit tempilan atau topengan pada BRI Unit Batangmata periode 2022–2023.
Penyerahan laporan tersebut berlangsung pada Jumat (12/6/2026) dan dirangkaikan dengan pemeriksaan saksi ahli BPK RI, Hendratna Mutaqin, S.E., Ak., M.Sc., CFE., CCPA., CHFI., MCCE., MCVE.
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/178/VII/2025/SPKT Polres Kepulauan Selayar/Polda Sulsel tertanggal 3 Juli 2025.
Dalam proses penyidikan, penyidik Tipidkor Polres Kepulauan Selayar telah berkoordinasi dengan pihak BPK RI untuk melakukan audit investigatif sekaligus menghitung kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit mikro pada salah satu unit kerja BRI di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Berdasarkan hasil penyidikan dan audit investigatif, terungkap dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh seorang mantri BRI berinisial A.R. dalam proses pengajuan, analisis, pencairan hingga pengembalian kredit.
Modus yang terungkap antara lain penggunaan identitas pihak lain dalam pengajuan kredit, penyusunan analisis kredit yang diduga hanya bersifat formalitas, serta penguasaan dana hasil pencairan kredit yang seharusnya diterima oleh debitur.
Dugaan penyimpangan tersebut melibatkan puluhan debitur dan menyebabkan sejumlah kredit menjadi bermasalah atau macet.
Hasil pemeriksaan BPK RI menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.066.569.325. Nilai kerugian tersebut berasal dari pencairan kredit mikro kepada 39 debitur yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya, setelah memperhitungkan pengembalian pokok kredit serta hak pendapatan bunga yang seharusnya diterima pihak bank.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, IPDA Andi Bakri Yamar, S.E., M.M., menjelaskan, penerimaan dokumen laporan hasil perhitungan dugaan kerugian negara dari BPK RI menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan perkara tersebut.
"Dengan diterimanya Hasil Perhitungan Kerugian Negara ini, selanjutnya tinggal penetapan tersangka. Insha Allah akan dilakukan dalam waktu dekat.
Selain itu, kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi yang telah dimintai keterangan," ujar IPDA Andi Bakri Yamar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Dr. Sukarman, S.H., M.H., menegaskan, hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK RI merupakan salah satu alat bukti yang sangat penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Dengan diterimanya hasil PKN dari BPK RI, penyidik telah memperoleh kepastian mengenai nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara sebagai dasar untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana sesuai hasil penyidikan yang telah kami lakukan," ujar IPTU Sukarman.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan setiap tahapan penyidikan memiliki dasar pembuktian yang kuat.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., menegaskan bahwa Polres Kepulauan Selayar berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
"Korupsi merupakan kejahatan yang merugikan keuangan negara dan berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, setiap perkara yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Didid Imawan.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Dengan diterimanya hasil audit dan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, penyidik Tipidkor Polres Kepulauan Selayar kini memasuki tahapan akhir penyidikan sebelum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit tempilan atau topengan pada BRI Unit Batangmata tersebut. (Hms-P/Fad)
