Dukung Penegakan Perda Pemeliharaan dan Kesehatan Ternak, Babinsa Desa Kaburu Dampingi Satpol PP Sosialisasi di Masyarakat
Font Terkecil
Font Terbesar
TANADOANG UPDATE | SELAYAR — Giat pendampingan digelar Babinsa Desa Kaburu, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, Serma Jumasri yang ikut turun ke bawah (turba) melaksanakan giat sosialisasi ketentuan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2022, tentang pemeliharaan dan kesehatan ternak.
Babinsa Desa Kaburu, Serma Jumasri menguraikan, kegiatan sosialisasi digelar secara door to door dari pintu ke pintu, sebagai salah satu bentuk antisipasi dan pengendalian ternak liar di wilayah Desa Kaburu.
Himbauan untuk tidak melepas liarkan ternak, disampaikan secara door to door kepada masing masing pemilik hewan dan atau ternak di Desa Kaburu.
Melalui rangkaian sosialisasi, warga diminta untuk tidak melepas hewan dan atau ternak miliknya berkeliaran secara bebas.
Warga pemilik ternak diingatkan untuk mematuhi dan tidak .mengabaikam ketentuan peraturan daerah yang telah disosialisasikan.
Setelah dilaksanakannya kegiatan sosialisasi dan peternak terbukti masih melepas liarkan ternaknya, maka ternak tersebut akan langsung ditertibkan dan diangkut untuk kepentingan penindakan lebih lanjut.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan pendataan peternak dan penyerahan kutipan surat edaran berisi ketentuan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2022, tentang pemeliharaan dan kesehatan ternak yang menjadi atensi langsung bupati, H. Muhammad Natsir Ali.
Rangkaian sosialisasi ketentuan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2022, tentang pemeliharaan dan kesehatan ternak yang dilaksanakan Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, diback up langsung Danramil 1415/04 Bontomate'ne, Kapten Arh Muh. Danial Rustam yang bergerak cepat, mengarahkan Babinsa Desa Kaburu untuk turun langsung ke lapangan mendampingi personil Satpol PP.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan penuh dan sekaligus menunjukkan harmonisasi hubungan kerjasama yang baik, antara TNI-AD dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam memback up pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten Selayar.
Penyelenggaraan kegiatan sosialisasi disambut hangat dan positif warga peternak, serta penggarap lahan perkebunan sebagai bentuk pemahaman akan arti pentingnya kebersamaan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan mengantisipasi potensi konflik fisik yang dimungkinkan terjadi diantara warga penggarap lahan perkebunan dan peternak.
Warga mengapresiasi dan menyampaikan ungkapan rasa terima kasih atas penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2022, tentang pemeliharaan dan kesehatan ternak yang dilaksanakan secara persuasif, dan humanis dalam membangun kesadaran warga terhadap arti pentingnya penertiban hewan ternak yang selama ini hanya diselesaikan sampai pada tataran penerapan sanksi denda dan atau ganti rugi kerusakan tanaman akibat dari kelalaian peternak.
Masyarakat berharap kegiatan sosialiasi berkemasan persuasif dan humanis dapat digelar secara massif di seluruh wilayah desa di sebelas wilayah kecamatan.
Kebijakan ini diharapkan dapat terus ditingkatkan dan diintensifkan pelaksanaannya dalam upaya untuk mewujudkan kondusifitas keamanan, ketertiban, serta kenyamanan seluruh komponen masyarakat dan mendukung terciptanya Kaburu sebagai desa ramah bebas konflik. (Fad)